Minggu, 25 Januari 2026

Dari Alfiyah ke Kebijakan Publik: Etika Bahasa dan Etika Mengatur Kehidupan

Ibnu Malik menyusun Alfiyah untuk merangkum kaidah bahasa secara sistematis dan menyeluruh. Secara filosofis, ini sejalan dengan hakikat kebijakan publik: upaya merumuskan aturan yang tertata, komprehensif, dan dapat diterapkan dalam kehidupan bersama. Sebagaimana nahwu mengatur bahasa agar tidak kacau, kebijakan publik mengatur masyarakat agar keadilan dan keteraturan dapat terjaga.

"كَلَامُنَا لَفْظٌ مُفِيدٌ كَاسْتَقِمْ"

Dalam Alfiyah, kalam dinilai sah jika memberi faedah. Prinsip ini sangat relevan dalam kebijakan publik: kebijakan yang baik bukan yang rumit atau indah secara konseptual, melainkan yang bermanfaat nyata bagi masyarakat. Secara etis, kebijakan yang tidak menghadirkan maslahat sama seperti lafaz yang tidak mufid—ada, tetapi kehilangan legitimasi moralnya.

"وَاسْمٌ وَفِعْلٌ ثُمَّ حَرْفٌ الْكَلِمْ"

Pembagian unsur kata mencerminkan pembagian peran dalam tata kelola publik. Isim dapat dimaknai sebagai lembaga atau aktor utama, fi‘il sebagai tindakan kebijakan, dan huruf sebagai regulasi penghubung antar kepentingan. Kebijakan publik yang sehat menuntut harmoni peran: aktor yang tepat, tindakan yang efektif, dan aturan yang menghubungkan tanpa menindas.

Dalam nahwu, kejelasan identitas ditentukan oleh tanda, bukan klaim. Dalam kebijakan publik, legitimasi juga lahir dari indikator nyata: keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada yang lemah. Secara filosofis, negara atau penguasa tidak cukup mengklaim diri adil; keadilannya harus “terbaca” dalam praktik kebijakan.

Terdapat pula konsep jar atau posisi rendah dapat dimaknai sebagai prinsip kerendahan hati dalam kekuasaan. Kebijakan publik yang beretika menuntut pengambil kebijakan untuk “turun ke bawah”, mendengar suara rakyat, dan memahami realitas lapangan. Kekuasaan yang tidak mau merendah akan kehilangan sentuhan kemanusiaannya, sebagaimana kata yang kehilangan fungsi gramatikalnya.

Melalui kacamata Alfiyah, kebijakan publik dapat dipahami sebagai “bahasa kolektif” masyarakat. Jika bahasa memiliki kaidah agar makna tidak rusak, maka kebijakan pun membutuhkan etika agar keadilan tidak menyimpang. Pesantren, melalui tradisi nahwu dan perenungan moralnya, menawarkan fondasi filosofis bahwa mengatur manusia harus dilakukan dengan adab, keteraturan, dan orientasi pada kemaslahatan.

Dengan demikian, Alfiyah tidak hanya mengajarkan cara menyusun kalimat yang benar, tetapi juga memberi isyarat tentang bagaimana menyusun kehidupan bersama secara adil dan bermakna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Memahami Program Studi Manajemen dan Kebijakan Publik (UGM)

Program Sarjana Manajemen dan Kebijakan Publik (MKP) UGM merupakan pelopor institusi pendidikan di bidang administrasi publik di Indonesia. ...