Minggu, 25 Januari 2026

Dari Alfiyah ke Kebijakan Publik: Etika Bahasa dan Etika Mengatur Kehidupan

Ibnu Malik menyusun Alfiyah untuk merangkum kaidah bahasa secara sistematis dan menyeluruh. Secara filosofis, ini sejalan dengan hakikat kebijakan publik: upaya merumuskan aturan yang tertata, komprehensif, dan dapat diterapkan dalam kehidupan bersama. Sebagaimana nahwu mengatur bahasa agar tidak kacau, kebijakan publik mengatur masyarakat agar keadilan dan keteraturan dapat terjaga.

"كَلَامُنَا لَفْظٌ مُفِيدٌ كَاسْتَقِمْ"

Dalam Alfiyah, kalam dinilai sah jika memberi faedah. Prinsip ini sangat relevan dalam kebijakan publik: kebijakan yang baik bukan yang rumit atau indah secara konseptual, melainkan yang bermanfaat nyata bagi masyarakat. Secara etis, kebijakan yang tidak menghadirkan maslahat sama seperti lafaz yang tidak mufid—ada, tetapi kehilangan legitimasi moralnya.

"وَاسْمٌ وَفِعْلٌ ثُمَّ حَرْفٌ الْكَلِمْ"

Pembagian unsur kata mencerminkan pembagian peran dalam tata kelola publik. Isim dapat dimaknai sebagai lembaga atau aktor utama, fi‘il sebagai tindakan kebijakan, dan huruf sebagai regulasi penghubung antar kepentingan. Kebijakan publik yang sehat menuntut harmoni peran: aktor yang tepat, tindakan yang efektif, dan aturan yang menghubungkan tanpa menindas.

Dalam nahwu, kejelasan identitas ditentukan oleh tanda, bukan klaim. Dalam kebijakan publik, legitimasi juga lahir dari indikator nyata: keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada yang lemah. Secara filosofis, negara atau penguasa tidak cukup mengklaim diri adil; keadilannya harus “terbaca” dalam praktik kebijakan.

Terdapat pula konsep jar atau posisi rendah dapat dimaknai sebagai prinsip kerendahan hati dalam kekuasaan. Kebijakan publik yang beretika menuntut pengambil kebijakan untuk “turun ke bawah”, mendengar suara rakyat, dan memahami realitas lapangan. Kekuasaan yang tidak mau merendah akan kehilangan sentuhan kemanusiaannya, sebagaimana kata yang kehilangan fungsi gramatikalnya.

Melalui kacamata Alfiyah, kebijakan publik dapat dipahami sebagai “bahasa kolektif” masyarakat. Jika bahasa memiliki kaidah agar makna tidak rusak, maka kebijakan pun membutuhkan etika agar keadilan tidak menyimpang. Pesantren, melalui tradisi nahwu dan perenungan moralnya, menawarkan fondasi filosofis bahwa mengatur manusia harus dilakukan dengan adab, keteraturan, dan orientasi pada kemaslahatan.

Dengan demikian, Alfiyah tidak hanya mengajarkan cara menyusun kalimat yang benar, tetapi juga memberi isyarat tentang bagaimana menyusun kehidupan bersama secara adil dan bermakna.

Alfiyah Ibnu Malik: Dari Kaidah Nahwu Menuju Nilai Kehidupan

Di lingkungan pesantren, Kitab Alfiyah Ibnu Malik tidak hanya dipelajari sebagai kitab nahwu, tetapi juga dihayati sebagai sarana pembentukan karakter. Di balik bait-baitnya yang padat dan sistematis, tersimpan nilai-nilai kehidupan yang membimbing santri dalam memahami makna ilmu, peran diri, dan sikap hidup.

Ibnu Malik membuka Alfiyah dengan penegasan bahwa ilmu disusun agar mencakup seluruh pembahasan secara ringkas dan bermanfaat. Dari sini, santri diajarkan bahwa ilmu sejati bukan tentang banyaknya hafalan, melainkan tentang keteraturan, kedalaman, dan kemanfaatan. Ilmu yang baik adalah ilmu yang menuntun manusia menjadi lebih sadar, lebih rendah hati, dan lebih berguna bagi sesama.

"كَلَامُنَا لَفْظٌ مُفِيدٌ كَاسْتَقِمْ"
Salah satu bait paling mendasar dalam Alfiyah menyebutkan bahwa kalam adalah lafaz yang memberi faedah. Dalam konteks kehidupan, bait ini mengajarkan bahwa keberadaan manusia pun seharusnya bermakna. Seperti kalam mufid, hidup seorang santri idealnya memberi pengaruh positif—baik melalui lisan, perbuatan, maupun keteladanan sikap. Hidup yang tidak memberi manfaat, sebagaimana lafaz yang tidak sempurna maknanya, menjadi kehilangan nilainya.

Pembagian kata menjadi isim, fi‘il, dan huruf juga mengandung pelajaran penting. Tidak semua kata berdiri sendiri; ada yang berfungsi sebagai pelaku, ada yang menunjukkan proses, dan ada pula yang hanya menjadi penghubung. Pesantren mendidik santri untuk memahami bahwa tidak semua orang harus tampil di depan. Setiap peran, sekecil apa pun, memiliki nilai jika dijalani dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.

Lebih jauh, tanda-tanda isim—seperti jar dan tanwin—mengajarkan bahwa sesuatu dikenali melalui ciri, bukan klaim. Dalam kehidupan, kematangan iman dan akhlak tidak diukur dari pengakuan, tetapi dari konsistensi perilaku. Bahkan posisi jar yang secara bahasa bermakna “turun” dapat dimaknai sebagai simbol kerendahan hati. Pesantren menanamkan kesadaran bahwa merendah bukan berarti hina, justru sering menjadi jalan menuju kemuliaan.

Dengan demikian, Alfiyah Ibnu Malik menjadi lebih dari sekadar kitab tata bahasa. Ia adalah teks pendidikan jiwa yang melatih kesabaran melalui hafalan, ketekunan melalui pengulangan, dan kebijaksanaan melalui pemaknaan. Bagi santri, memahami Alfiyah berarti belajar membaca bahasa Arab sekaligus membaca diri sendiri.

Alfiyah mengajarkan bahwa hidup, seperti bahasa, memiliki aturan, makna, dan tujuan. Ketika ilmu dipelajari dengan adab dan direnungkan dengan hati, maka pesantren tidak hanya melahirkan orang yang paham kaidah, tetapi manusia yang matang secara intelektual dan spiritual.

Memahami Program Studi Manajemen dan Kebijakan Publik (UGM)

Program Sarjana Manajemen dan Kebijakan Publik (MKP) UGM merupakan pelopor institusi pendidikan di bidang administrasi publik di Indonesia. ...